Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1986 No.3 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 31 Juli 1985 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; Peraturan menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/DPRD/1978 tanggal 8 Agustus 1978; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 yang isinya ada erhitungan Anggaran Rutin, Perhitungan Anggaran Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1986.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1985 No.3 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerimaan Daerah, Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dari sektor iuran Penerangan Jalan Umum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1984 di dalam realisasinya ternyata tidak sesuai dengan sasaran yang diharapkan. Iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai dengan menggunakan tenaga Listrik PLN. masih menimbulkan beban yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Daerah Tinkat II Rembang. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sesuai dengan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor: 297 Tahun 1982, Nomor 687/K.N.16. 07/1982, Nomor : 144/Kpts/M/Pertaben/1982
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.7 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK:
babwa sesuai ·dengan makud / isi surat kawat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 188. 341.44 /
4194 / PUOD tanggal 24 December 1983 jo.
Surat Gubernur K.epala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 188.3 / 0888 2. tanggal
27 Maret 1984 perihaI Peraturan Daerah tentang Pungutan Sumbangan dari pemborong
Pelaksana Proyek, tidak diperkenankan karena
tidat ada jasa yang nyata, , jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Tengah tanggal 3 Januari 1985 Nomor : 188.3/0195 perihal penolakan pengesahan Pcraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor : 7 Tahun 1983
tentang Retribusi terhadap pemborong yang
mendapat pekerjaan pemborongan Proyek-proyek pembangunan. berkenan dengan hal tersebut, maka
dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 9 Juni
1983 perihal Retribusi terhadap pemborong
yang mendapat pekerjaan pemborongan proyek
proyek Pembangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 /Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemberian Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dicabut
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat