Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
ABSTRAK:
a.bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
b.bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentangpengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untukpekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnyaketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
a.Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenaipengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaanyang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan padaundang-undang ini, dengan ini disetujui
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;2.Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negaratahun 1957No. 160); pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurutUndang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17Desember 1957, disahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
ABSTRAK:
bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagianterbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawamaupun di daerah lainnya;2.bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dankarena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;3.bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;4.bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelumtahun 1942;5.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.
1.Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;2.peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah;
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
ABSTRAK:
bahwa perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidaksah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui denganundang-undang.
a.Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secaratidak sah tersebut;b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipinaberkehendak untuk menjalankanperaturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itudijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalamusahanya seperti terurai di atas.Warganegara yangberdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalamiketidak lancaran.Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-masing.
Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,di Jakarta.Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:1.menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yanglain secara tidak sah.2.memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayahpihak yang lain.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1957.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Mengubah
UU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
UU No. 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
ABSTRAK:
a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNo. 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956)
Undang-undang (UU) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia"
a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara;
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
ABSTRAK:
Dasar diterbitkannya UU ini bahwa perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 89 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya,
beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut.
Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangPokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlakusyarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-undang tersebut;b.bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannyaUndang-undangNo. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwasesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantrabawahannya;c.bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;d.bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud.
a.Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itutelah diubah;
Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1957.
1. Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (diubah)
2. Undang-undang DaruratNo. 8 tahun 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNo. 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 No. 56);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1955.
1. Undang-undang Darurat No.19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954No. 67);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1957.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat