Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat