Undang-undang (UU) No. 73 Tahun 1957

Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
73
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
09 Desember 1957
Tanggal Berlaku
09 Desember 1957
Sumber
LN. 1957 No. 159, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan