Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1957

Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 November 1957
Tanggal Pengundangan
29 November 1957
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1955
Sumber
LN. 1957 No. 158, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. UUDrt No. 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan