Persetujuan- Konpensi- Organisasi- Perburuhan- Internasional- No. 100- Mengenai- Pengupahan- Yang- Sama- Bagi- Buruh- Laki-Laki- dan- Wanita- Untuk- Pekerjaan-Yang-Sama- Nilainya ABSTRAK
1957
Undang-undang (UU) NO. 80, LN. 1957 No. 171, TLN No. 1492, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
ABSTRAK: |
- a.bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
b.bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentangpengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untukpekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnyaketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
- a.Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenaipengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaanyang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan padaundang-undang ini, dengan ini disetujui
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1957.
- -
- -
- 4
|