Undang-undang (UU) No. 74 Tahun 1957

Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
74
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
17 Desember 1957
Tanggal Berlaku
17 Desember 1957
Sumber
LN. 1957 No. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG : 41 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
  2. UU No. 23 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
  3. UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan