Undang-undang (UU) No. 77 Tahun 1957

Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipinaberkehendak untuk menjalankanperaturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itudijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalamusahanya seperti terurai di atas.Warganegara yangberdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalamiketidak lancaran.Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-masing. Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,di Jakarta.Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:1.menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yanglain secara tidak sah.2.memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayahpihak yang lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
77
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1957
Tanggal Berlaku
23 Desember 1957
Sumber
LN. 1957/No. 167, TLN No. 1489, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan