Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Komunikasi Dan lnformatika Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Komunikasi Dan lnformatika Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi
Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah Ketentuan Umum Bab I Pasal I; Menambah Ketentuan pada Lampiran Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 23) sebagaimana perubahan terlampir pada Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
6 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 32 dan angka 33;
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5);
6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan d diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 diubah;
8. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
9. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 2; Pasal 9 ayat (1); Pasal 19; Pasal 65; Pasal 84; Pasal 99.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf l; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; dan Pasal 91.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 100 dan Pasal 101, yakni Pasal 100A.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 63 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan
menjamin kepastian hukum bagi pedangang pasar serta
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo,
yang berdampak adanya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
terhadapPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten SidoarjoNomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel ah beberapa kali diubah
terakhi r dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036); 12 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur
Tahun 2008 Nomor 2 Seri E)
13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 34)
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran
dan tempat pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan, pemakaian bangunan stand, perpanjangan, perubahan bangunan stand, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (lembaran Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak beralaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2021
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pati No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Peraturan Bupati Pati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
layanan kesehatan dan belum diaturnya tarif beberapa
layanan kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 18
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas
dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kayen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun
2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I,
Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen,perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,
Pelayanan Non Kelas dan pelayanan kesehatan lainnya
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas Peratruan Bupati Pati No. 18 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 18
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas
VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 39), diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditambah 2 (dua) huruf, yakni
huruf p dan huruf q, serta ayat (4) huruf d diubah;
2. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 15A;
3. Lampiran diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.137 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, PP No.91 Tahun 2010, Permenkeu No. 150/PMK.03/2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perdirjen pajak No. PER-60/PJ/2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perbup Sanggau No.34 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi NJOP, Penetapan NJOP, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 14 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 );
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB XII MASA RETRIBUSI
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KEBERATAN
BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Obyek wisata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dlaam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelolah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat