Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati Nomo 18 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.39
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
    Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan