Dlaam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelolah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat