Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau masih terdapat Kekurangan Sehingga Perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan; b. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalnan dinas, serta dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Masud Dan Tujuan; Bab III Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Bab IV Penggolongan; Bab V Biaya Perjalanan Dinas; Bab VII Tunjangan Perjalanan Tetap; Bab VIII Pendampingan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Sakit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. hari, jam kerja, presensi dan pengelola presensi elektronik; dan
b. pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen,netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi; dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan
Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 10 ayat (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kota Cirebon perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1997; PP No 32 Tahun 1998; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERPRES No 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 41 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENKES No 71 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kelembagaan
5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL
6. Penataan PKL
7. Pemberdayaan PKL
8. Pendanaan
9. Kemitraan dengan Dunia Usaha
10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban
11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
23 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan arah dan landasan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan yang merata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah:
a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah;
b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pihak ketiga.
• Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi:
a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik.
• Penyediaan pelayanaan publik meliputi:
a. Pelayanan administratif;
b. pelayanan barang; dan/ atau
c. pelayanan jasa.
• Kerja Sama Daerah terdiri atas:
a. Kerja Sama antar daerah;
b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan
c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri.
• Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi lampung dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi lampung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
3. undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
6. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah
8. peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja pennunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi lampung
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja sekretariat daerah provinsi lampung
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2017
peraturan gubernur ini memutuskan tentang petunjuk pelaksanaan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 diterbitkan setelah peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan Pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan terlebih dahulu mendapatkan verifikasi dari Tim Pergeseran Anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004
kedudukan protokoler dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.2 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1987; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Perka BKPM No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 2 Tahun 2016 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1978.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat