Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kelembagaan 5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL 6. Penataan PKL 7. Pemberdayaan PKL 8. Pendanaan 9. Kemitraan dengan Dunia Usaha 10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban 11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat