Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. hari, jam kerja, presensi dan pengelola presensi elektronik; dan b. pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat