• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah: a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah; b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Pihak ketiga. • Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi: a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik. • Penyediaan pelayanaan publik meliputi: a. Pelayanan administratif; b. pelayanan barang; dan/ atau c. pelayanan jasa. • Kerja Sama Daerah terdiri atas: a. Kerja Sama antar daerah; b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri. • Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat