Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2015
tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan keadaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan dan
Website.
Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan Anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan Informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR: 51 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Peraturan walikota mataram nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota mataram nomor 49 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan walikora mataram nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU nomor 4tahun 1993; UU nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan presiden nomor 63 tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011; Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2019; Peraturan daerah kota mataram nomor 15 rahun 2016.
Bantuan sosial berupa uang kepad aindividu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada yata (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat, penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan unutk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Terhadap bantuan kematian dan santunan bencana lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang, yang dianggarakan dalam APBD kota mataram tahun yang berkenaan pada kelompok belanja tidak langsung yang dialokasikan pada dinas sosial untuk bantuan kematian dan pada bagian kesejahteraan rakyat setda untuk santunan bencana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Absensi E-Sidak Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa pemanfaatan Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan (E-Government), dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa pemanfaatan TIK di lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui absensi E-Sidak (absensi dengan menggunakan sidik jari secara elektronik) guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 19 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 78 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2018; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 02 Tahun 2018; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perangkat absensi E-sidak; Pengelolaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
8 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dalam Perwali No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan. Dengan adanya perubahan serta penambahan pada Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERKAPOLRI No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran Perwali No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
3 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja instansi Pemerintah Kota Lubuklinggauu perlu didukungg dengan efisiensi dan efektivias pelayanan mutasi kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PERKABKN No. 54 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, mutas dalam lingkungan pemerintah kota, mutasi masuk dari instansi lain, mutasi keluar, seleksi mutasi masuk, penutup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing
b. bahwa APIP diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP adalah melaksanakan probity audit selama proses pengadaan barang/jasa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Berisi Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dijadikan panduan bagi APIP Kota Bengkulu dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
387
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020
pengawalan dan pedampingan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan pendegahan terjadinya penyimpanan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahuj 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2011; Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No.7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-059/A/JA/03/2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, pelaksanaan, sosialisasi dan pengajuan permohonan, pencegahan/preventif; koordinasi dan diskusi, monitoring evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
-bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, sehingga perlu diganti
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV TATA KERJA;BAB V KETENTUAN PERALIHAN;BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota ;Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram
tidak ada
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau Pasal 6
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penerapan hasil inovasi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PaSal 17 ayat (1) Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 8 Drt 1956;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
7. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
8. Perda Nomor 1 Tahun 2017;
9. Perwal Nomor 2 Tahun 2017;
10. Perwal Nomor 3 Tahun 2017;
11. Perwal Nomor 4 Tahun 2017;
12. Perwal Nomor 5 Tahun 2017.
Mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tugas Tim Penerapan SPM, Pembiayaan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat