Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan Desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan melalui pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa, Pendirian BUM Desa Bersama, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, Modal dan Kekayaan, AD/ART BUM Desa, Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan, Bagi Hasil Usaha, Kepailitan BUM Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan ·sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovasi dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan Pengaturan lrigasi di Kabupaten Klaten; bahwa guna mencapai tingkat pelayanan fungsi irigasi yang terpadu dan berkelanjutan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 T ahun 2003 tentang Pengelolaan lrigasi Di Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pengendalian jaringan irigasi yang dipergunakan sebesar-besamya kemakmuran rakyat, perlu adanya pengaturan mengenai jaringan irigasi di bidang pertanian dan kepentingan lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang lrigasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 T ahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 T ahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 T ahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan irigasi dimaksud sebagai pengaturan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kab Wonogiri No 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada pendapatan yang bertambah Rp155.597.746.340,- ; Belanja Daerah yang bertambah Rp239.570.054.127,- dan Pembiayaan Daerah yang bertambah Rp85.908.307.787,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2/ TLD No.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan sharing kepemilikan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan di bidang kesehatan dalam rangka penyediaan sarana prasarana praktek dokter guna peningkatan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Obyek, Sumber, dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 113 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENDES No. 13 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERBUP No. 30 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Qanun NO. 2, BD.2018/No.2
Qanun tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan leporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2017; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 8 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Menimbang :
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 115 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Pembentukan Peraturan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 43 Tahun 2014
8. PP RI No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 111 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 2
Produk Hukum Desa di bentuk berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan perundang-undangan meliputi;
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentukan yang tapat;
c. Kesesuaian atara jenis dan materi dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/NO. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan pendekatan kesisteman yang memadai agar penikmatan terhadap hak atas kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dirasakan secara optimal. Selain itu, upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat tingkat rujukan merupakan urusan otonomi pemerintah daerah tingkat provinsi, sehingga diperlukan regulasi yang memadai agar penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan efektif;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No. 46 Tahun 2014; PP No. 49 Tahun 2013; PP No. 103 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2016; PERDAPROV BABEL No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan upaya kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta mengenai Rumah Sakit. Selain itu diatur pula mengenai pelayanan masalah kejiwaan, peran serta masyarakat, koordinasi antara Gubernur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pengawasan. Perda ini juga memuat keetentuan mengenai sanksi administrasi, pendanaan, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus diundangkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - DEWAN PENGAWAS - DEWAN DIREKSI - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL - SUNGAI PENUH TELEVISI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SUNGAI PENUH TELEVISI
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Layanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai
Penuh Televisi (SPTV) secara transparan, objektif
dan akuntabel perlu ditetapkan Tata Cara
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas
dan Dewan Direksi;
UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai Penuh Televisi Kota Sungai Penuh, meliputi: maksud dan tujuan; organisasi lembaga penyiaran publik lokal; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat