Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Produk Hukum Desa di bentuk berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan perundang-undangan meliputi; a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau organ pembentukan yang tapat; c. Kesesuaian atara jenis dan materi dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan