Pasal 2 Produk Hukum Desa di bentuk berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan perundang-undangan meliputi; a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau organ pembentukan yang tapat; c. Kesesuaian atara jenis dan materi dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat