Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan upaya kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta mengenai Rumah Sakit. Selain itu diatur pula mengenai pelayanan masalah kejiwaan, peran serta masyarakat, koordinasi antara Gubernur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pengawasan. Perda ini juga memuat keetentuan mengenai sanksi administrasi, pendanaan, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat