Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2019

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
16 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2019
Tanggal Berlaku
16 Juli 2019
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan