Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Kab. Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 15 Desember 2015 Nomor : 173/1969.a/
424.040/2015 Hal usulan Penyesuaian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta mendasari laporan Penilaian Kajian Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KJPP Satria Iskandar Setiawan dan rekan, Jakarta, 19 Nopember 2015 Nomor : RKAJIAN/SISCO JKT/KP/SET/19115.01 diperlukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Ketua dan Wakil ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
5. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan
Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan;
b. Tunjangan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan;
c. Tunjangan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) / bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 25) dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN PERJADIN DALAM DAN LUAR KOTA BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PNS, PTT, LEMBAGA LAINNYA DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjadin Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar kota secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai tidak tetap, Lembaga lainnya dan Masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tttahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Ttahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Taahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.12 Ttahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No.08 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No.7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas, Serta Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap dalam lingkungan Pemerintah Kota TangjungBalai.
UU Drt No. 9 Tahun1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; PerMenkeu No 113/PMK.05/2012; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
29 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO METROPOLIS
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kota Metro
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18 Tahun 2009
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kabupaten Sorong selama ini belum dilakukan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 261
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2004; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015
Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan huruf G dan M Pasal 21 dihapus; Ketentuan Pasal 42 diubah dan disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42A; Ketentuan Pasal 45 diubah dan disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 45A dan Pasal 45B; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) pasal 52 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 19 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 8 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan pengeturan penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkup peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
a. asas penyelenggaraan bangunan gedung;
b. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
c. bangunan bukan gedung;
d. persyaratan bangunan gedung;
e. pendataan bangunan gedung;
f. tim ahli bangunan gedung;
g. sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. penyelenggaraan bangunan gedung;
i. peran masyarakat;
j. pembinaan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan peralihan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu adanya pedoman bagi pemberian pelayanan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
UU Nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, kebijakan, pelayanan kesehatan, ketentuan menu untuk RSUD Ajibarang, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, instalasi farmasi, pengelolaan penerimaan keuangan, pengelolaan dan penatausahaan penerimaan keuangan RSUD Ajibarang, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat