PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO METROPOLIS
ABSTRAK: |
- Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kota Metro
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18 Tahun 2009
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
- Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- 9 hlm, Penjelasan 3 hlm
|