PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kabupaten Sorong selama ini belum dilakukan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
- -
- -
- 9 halaman
|