Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : a. Tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan; b. Tunjangan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan; c. Tunjangan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) / bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat