Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Tunjangan Perumahan Bagi Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : a. Tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan; b. Tunjangan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan; c. Tunjangan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) / bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan