Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.8 thn 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Industri bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 dicabut.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) Untuk Wajib Pajak Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pemungutan pajak progresif (pajak bertingkat) kendaraan bermotor di Provinsi Maluku perlu dilakukan penghapusan/pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya (BBN-KB II) untuk wajib pajak pada periode waktu tertentu. Pelaksanaan pemungutan pajak progresif disesuaikan dengan kepemilikan kendaraan bermotor dengan identitas pemilik yang sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011, yang dimaksudkan yaitu penghapusan/pembebasan pengenaan atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II), dan penghapusan/pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 dan dapat diperpanjang apabila dirasakan masih diperlukan oleh masyarakat paling lama 2 (dua) bulan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan harga satuan listrik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PERDA No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, perlu menetapkan harga satuan listrik yang dihasilkan sendiri untuk perhitungan pajak penerangan jalan di Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENESDM No. 3 Tahun 2020; PERMENESDM No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan listrik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Demak serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi jasa umum, Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDag/Per/5/2017; Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persetujuan pemakaian tempat dasaran, penetapan klasifikasi pasar, toko/kios dan sewa tanah, tata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
A, Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Basil Guna Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu
Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 13 Tahun 2010;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan
Daerah Tenlang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 13) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang tarif biaya tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283); 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 69/M-DAG/PER /10/2012 tentang Tanda Tera; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M-DAG/PER /10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 71/M-DAG/PER /10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, barang dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566); 18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7),
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
3. UTTP YANG WAJIB DITERA, TERA ULANG DAN UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
4. MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP
5. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP
7. KETENTUAN LARANGAN
8. PENGAWASAN DAN KOORDINASI
9. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
10. PENGGOLONGAN
11. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
13. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
16. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
17. TATA CARA PEMBAYARAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KADALUWARSA PENAGIHAN
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. SANKSI ADMINISTRASI
22. PENYIDIKAN
23. KETENTUAN PIDANA
24. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
16 hlm, penjelasan 3 hlm, lampiran 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat