Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan; Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pendataan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Penyitaan dan Lelang; Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admnistarasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan; Bentuk dan Jenis Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
06 April 2017
Tanggal Berlaku
06 April 2017
Sumber
BD 2017/12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan