Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan; Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pendataan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Penyitaan dan Lelang; Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admnistarasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan; Bentuk dan Jenis Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat