Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2011

Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) Untuk Wajib Pajak Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011, yang dimaksudkan yaitu penghapusan/pembebasan pengenaan atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II), dan penghapusan/pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) Untuk Wajib Pajak Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/12, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan