harga-satuan-listrik-pajak-penerangan-jalan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan harga satuan listrik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PERDA No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, perlu menetapkan harga satuan listrik yang dihasilkan sendiri untuk perhitungan pajak penerangan jalan di Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENESDM No. 3 Tahun 2020; PERMENESDM No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan listrik, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
- 4 hlm, Lampiran : 1 hlm
|