Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021

Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan listrik, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan