Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM
Kabupaten Temanggung,'bahwa gaji dan tunjangan Dewan pengawas,
Dewan Direksi serta karyawan diatur lebih lanjut oleh Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 40 tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 52 tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; Perpres No 12 Tahun 2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2009; Perbup No 83 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Staf Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 50 Tahun 2014
besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa anggaran pendapatam dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2014/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No,7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Pengaturan Besaran Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 Halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kriteria tambahan penghasilan; ketentuan dan persyaratan pemberian tambahan penghasilan beban kerja; serta tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 389 dan Pasal
390 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003
Nomor 47,tambahan lembaran Negara Nomor 4286;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 Nomor
5, tambahan lembaran Negara Nomor 4355;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437 )
sebagaimana telah di ubahdua kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4014;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah? Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokol~/Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara
dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9 .Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah(Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor
90, TLN RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI
Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ( LN RI Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI
Nomor 4712 );
13.Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur;
14.Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN,
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPR,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 47 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, LD.2014/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoftimalkan kinerja dan
pelayanan serta motivasi bagi tenaga fungsional kesehatan,
perlu untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan
bagi tenaga dokter spesialis;
bahwa dalam rangka pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi dokter spesialis sesuai dengan
spesifikasinya perlu untuk mengatur besarnya tunjangan
tambahan penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran
Tambahan Penghasilan bagi Pengawai Negeri Sipil Jabatan
Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran
Tambahan Penghasilan bagi Pengawai Negeri Sipil Jabatan
Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Lembur Di Luar Jam Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. berdasarkan PMK No.53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 pada lampiran I, menyatakan tentang besaran tarif uang lembur bagi PNS Standar Biaya Anggaran 2015
b. untuk meningkatkan semangat kerja bagi PNS menyelesaikan tugas-tugas di luar jam dinas, perlu diberikan uang lembur kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 18 Tahun 1999
3.UU No. 3 Tahun 2003
4.UU No. 17 Tahun 2003
5.UU No. 1 Tahun 2004
6.UU No. 15 Tahun 2004
7.UU No. 23 Tahun 2014
8.UU No. 33 Tahun 2004
9.PP No. 58 Tahun 2005
10. PEMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
11 PEMENDAGRI No. 64 Tahun 2013
12.PEMENDAGRI No.37 Tahun 2014
13.PEMENKE No. 53/PMK.02/2014
14.PERDA No. 14 Tahun 2007
Pembayaran uang lembur sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran Berjalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2014
perbup - PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2014 KEPADA DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAs
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2014/No.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah diatur
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12-Tahun 2009
tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB
Desa/Kelurahan dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan; bahwa sehubungan dengan pemberian penghargaan tidak
diperbolehkan berupa uang, sehingga pemberian
penghargaan atas pelunasan PBB diberikan berupa
inventaris barang, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ,diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada
Oesa/Kelurahan dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011
Pemberian Penghargmn Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi PNS pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi PNS pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tambahan perbaikan penghasilannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2014/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa
penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya,
apabila rumah dinas tidak tersedia dapat diganti dengan
tunjangan perumahan; b. bahwa dengan adanya penataan ulang dan reposisi
rumah jabatan Pimpinan Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang ,tidak tersedia rumah
jabatan yang diperuntukkan bagi Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu pemberian
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang;
c. bahwa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, sesuai dengan Surat Sekertaris Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 030/2923/2014, tanggal 6
November 2014, perihal Taksiran Harga Sewa Rumah
Dinas/ Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, maka
bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan
tunjangan perumahan sesuai dengan harga taksiran
sewa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang ;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 42),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 78); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bagi Pimpinan DPRD yang belum disediakan rumah jabatan dan Anggota
DPRD yang belum disediakan rumah dinas, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian tunjangan perumahan dilaksanakan dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga yang
berlaku di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka Peraturan Bupati Rembang
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan
Anggota DPRD Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2010 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat