Materi Pokok Perbup ini adalah: Bagi Pimpinan DPRD yang belum disediakan rumah jabatan dan Anggota DPRD yang belum disediakan rumah dinas, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian tunjangan perumahan dilaksanakan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga yang berlaku di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat