Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2014

Uang Lembur Di Luar Jam Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembayaran uang lembur sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran Berjalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Uang Lembur Di Luar Jam Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
04 November 2014
Tanggal Berlaku
04 November 2014
Sumber
BD Kab. Kaur No. 332 Tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan