Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 51 Tahun 2014

Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Staf Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
26 November 2014
Tanggal Pengundangan
26 November 2014
Tanggal Berlaku
26 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.52
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan