Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO. 49, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja
guna pencapaian kinerja atas Pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah, perlu diberi insentif.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana
Pemungutan Pajak dan Retribusi yang dibayarkan
secara proposional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
PERPRES No. 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka obtimalisasi pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 49 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Terbaik Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan disiplin, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai serta sebagai penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian yang telah diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara khususnya kepada Pemerintah Kota Pontainak, maka dipandang perlu diberikan penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil Terbaik dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 10 Tahun 1983, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perwali No. 18 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Penilaian, Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Terbaik, Status Pegawai Negeri Sipil Terbaik, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
9 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BIRO PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi keuangan perlu
diselenggarakan secara tertib, efektif, dan efisien sesuai
dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan
sesuai Surat Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor: B/5903/KSP.00/10-16/07/2019 tentang Penetapan
Penanggungjawab Aksi Stranas PK dan Program Pencegahan
Korupsi Terintegrasi KPK Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Pada Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa dapat diberikan tunjangan khusus;
c. bahwa sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menyatakan
bahwa sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ
berhak menerima tunjangan dan honorarium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
berupa Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan
Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 49 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peratran Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kinerja
pegawai dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan
Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan
Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD maka perlu mengatur besaran Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
: I. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan: TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Anggita DPRD Kota Palopo.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo.
7. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
bab ll
ASAS-ASAS PEIIBERIAN TURJANGAN TRANSPORTASI Pasa12
Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikanasas-asas sebagai berikut:
a. Asas kepatutan adalah penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan adanya rasa patut terhadap penempatan kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil ra.kyat.
b. Asas kewajaran adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan rasa wajar yang dikaitkan dengan keadaan kemampuan keuangan dengan tanggung jawab dan beban kerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
c. Asas rasionalitas adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus, terukur, dan akuntabel.
d. Standar harga setempat adalah nilai sewa transportasi dimana Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal.
BABlll PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
pasal 3
( 1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraaan dinas operasional, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila telah memiliki Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Kendaraan Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
c. Anggota : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
(2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah dikurang Pajak Penghasilan (PPh).
pasal 5
Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV Penutup
pasal 6
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Palopo.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat