INSENTIF - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO. 49, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja
guna pencapaian kinerja atas Pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah, perlu diberi insentif.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana
Pemungutan Pajak dan Retribusi yang dibayarkan
secara proposional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
|