TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-BERUPA-TUNJANGAN-KHUSUS-BAGI-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-BIRO-PENGADAAN-BARANG/JASA-DAN-PEREKONOMIAN-SEKRETARIAT-DAERAH-PROVINSI-BALI
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BIRO PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan administrasi keuangan perlu
diselenggarakan secara tertib, efektif, dan efisien sesuai
dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan
sesuai Surat Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor: B/5903/KSP.00/10-16/07/2019 tentang Penetapan
Penanggungjawab Aksi Stranas PK dan Program Pencegahan
Korupsi Terintegrasi KPK Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Pada Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa dapat diberikan tunjangan khusus;
c. bahwa sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menyatakan
bahwa sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ
berhak menerima tunjangan dan honorarium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
berupa Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan
Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
- Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- 7 Halaman
|