Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999, materi muatan dan besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian sekarang ini, maka perlu dilakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap materi dan besara retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, yang meliputi: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; SURAT PENDAFTARAN, PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEBERATAN ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1999 Nomor 11) dan Peraturan Pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi dan
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum di
Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa memproduksi,mengedarkan, menjual dan menggunakan minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma-norma keagamaan dan kesusilaan dan dapat menggangu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962; Kep.Presiden No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 MEN.KES/IV/77/1980; Peraturan Menteri Kesehatan No. 59/MENKES/PER/II/1982
PERDA ini Mengatur Mengenai Larangan Minuman Keras/Beralkohol; Meliputi Maksud dan Tujuan; Produksi, Peredaran, Pengeceran dan Penjualan; Pengecualian; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 tahun 2007 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukamara. pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan tentang urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Suakmara, yang digunakan sebagai
pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KERJASAMA DAN KOORDINASI;
BAB IX
PEMBINAAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, daerah dituntut untuk melakukan upaya menggali berbagai sumbersumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat penyelenggaraan bidang perdagangan memberi ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk pengaturan/pembinaan perusahaan berupa tanda daftar perusahaan, yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1
Tahun 2003.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 1 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PEDOMAN PENERTIBAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintah terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka perlunya menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksan teknis dinas, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan ketentuan peralihan, ketentuan penutup yang di serta rincian pada setiap bagian dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2008
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; bentuk kerjasama; tata cara kerjasama; badan kerjasama; perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama; biaya pelaksanaan kerjasama; penyelesaian perselisihan; serta peran bpd dalam kerjasama desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlaku Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.12 Seri D 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan terdapatnya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel. Mengacu pada pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi perusahaan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan kepegawaian serta pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat