Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008

LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Larangan Minuman Keras/Beralkohol; Meliputi Maksud dan Tujuan; Produksi, Peredaran, Pengeceran dan Penjualan; Pengecualian; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan