Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksan teknis dinas, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan ketentuan peralihan, ketentuan penutup yang di serta rincian pada setiap bagian dalam peraturan daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat