sistem - klasifikasi - keamanan - dan - akses - arsip - dinamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2022/ No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten ciamis, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ciamis tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10
Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011.
Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Ciamis menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan ORGANISASI, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat
Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya
telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan
fungsional;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang PerpanjanganPembentukan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Aparatur
Sipil Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerinta Daerah
Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1.KETENTUAN UMUM
2.KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5.KELOMPOK JABATAN
6.UPT
7.TATA KERJA DAN LAPORAN
8.KEPEGAWAIAN DAN ESELON
9.PEMBIAYAAN
10.KETENTUAN PERALIHAN
11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
PERATURAN BUPATI KAPUAS
NOMOR 37 TAHUN 2022
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk efektifitas dalam pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 79 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Per BKN Nomor 6 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN.
BAB IV HUKUMAN DISIPLIN.
BAB V SANKSI.
BAB VI PEJABAT BERWENANG DALAM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB VII PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB VIII BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN.
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN.
BAB X MONITORING DAN EVALUASI PENEGAKAN DISIPLIN.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
-
XIII Bab, 42 Pasal (24 Hlm.) dan II Lampiran (2 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
Bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum memuat ketentuan Satuan Tarif Tertinggi untuk Biaya Transportasi Darat Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerab Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan melalui perhitungan atas kontrak
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan penyedia barang dan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah; Untuk tertibnya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011: UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010;PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Badan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 8 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYARTAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektifitas penyelenggaraan pengendalian intern, Pemerintah Daerah wajib penyelenggarakan pengelolaan Risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat, kejelasan kriteria dan meteologi Penilaian Risiko, struktur Pengelolaan Risiko, perkembangan teknologi informasi yang dilakukan secara komperensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 tantang ketentuan umum
Pasal 2 Pengelolaan Risiko sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Komite pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Pasal 21 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Gianyar Nomer 38 Tahun 2022
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah u
n
t
uk Penyederhanaan B
irokras
i, pe
rubahan o
r
g
ani
sas
i p
ada i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il penyederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah se
suai dengan ke
t
en
t
u
an peratu
r
an pe
rundang-
un
dangan
; b. b
ahwa d
a
l
a
m rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a peme
r
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
a
n e
f
i
s
i
en gu
na meningkatkan kine
rj
a pemerin
t
a
h
a
n d
an pel
a
y
anan pub
li
k di l
i
ngkun
gan i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una pe
r
l
u d
i
l
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
okras
i; c. bahwa dalam rangka pel
a
ksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan in
stans
i Pemerintah K
a
b
upat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
dang-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 ten
t
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntan
g Pembentukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, Tambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndan
g- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
raturan Perundan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara R
epubli
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g
-Undang N
omo
r 2
3 T
ah
un 2
0
1
4 ten
t
ang Peme
r
i
n
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
amb
ahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana telah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
t
a Kerj
a [
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
dmini
st
ras
i Pemerin
t
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omor 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana telah diubah den
gan U
ndang
-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 tentang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Rep
u
bli
k I
n
do
nes
i
a Nomo
r 5
888
) seb
a
gaimana telah diubah den
gan Pe
raturan Peme
rin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerintah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
nga
wasan Pe
n
yelengg
araan Peme
r
intah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
raturan P
r
e
s
iden Repub
lik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 1 T
ahun 2
01
9 te
n tang B
a
d
a
n Pe
nan
ggul
angan B
encana (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
)
; 9. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
r
i D
alam N
egeri R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 46 T
ahun 2
008 Te
ntang Pedoman O
r
g
anisasi d
an T
ata Ke
r
j
a B
a
dan Pe
nanggulangan B
en
c
ana D
a
e
rah
; 1
0
. Pe
raturan Men
t
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omor 1
83
) seb
a
gaimana t
elah diubah den
g
an Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omor 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntang Perubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Repub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Pe
nda
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
ntang Penye
t
araan Jabatan A
dmi
ni
stras
i ke D
alam Ja
b
atan Fu
ngs
ional (
Ber
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
ratu
r
an Ment
e
r
i Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntang Penyede
rhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk Pe
n
yederhanaan B
irokras
i (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan Ment
eri P
ar
iwi
sata Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 21 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang H
as
il Peme
taan U
rusan Pemerintahan d
an Pedoman N
omenklat
u
r Pe
r
angkat D
a
e
rah B
idang P
ar
iwisata (
Ber
i
ta N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
977
)
; 1
4
. Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 ten
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupaten M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomor 6
) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupaten M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 tentang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIl KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l ayat (4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturah Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ,
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan
BAB III Penetapan Pajak
Pasal 29 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
ABSTRAK:
a. batas wilayah merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah Desa/Nagari menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dalam rangka tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang sudah memenuhi aspek teknis dan yuridis;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang mengamanatkan batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PeraturanBupati ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas NagariPangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang memiliki aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GADUNG SARI KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gadung Sari Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 PENETAPAN DAN PENEGASAN
Pasal 6 TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat