Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Badan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD. Kab. Tana Toraja 2022 No. 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan