TENTANG-PEDOMAN-PENGELOLAAN-RISIKO-PADA-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYARTAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektifitas penyelenggaraan pengendalian intern, Pemerintah Daerah wajib penyelenggarakan pengelolaan Risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat, kejelasan kriteria dan meteologi Penilaian Risiko, struktur Pengelolaan Risiko, perkembangan teknologi informasi yang dilakukan secara komperensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 1 tantang ketentuan umum
Pasal 2 Pengelolaan Risiko sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Komite pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Pasal 21 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomer 38 Tahun 2022
- 14 Halaman
|