Pasal 1 tantang ketentuan umum Pasal 2 Pengelolaan Risiko sebagiamana dimaksud pada ayat (1) Pasal 5 Komite pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Pasal 21 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat