Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat