PERUBAHAN – RETRIBUSI JASA UMUM – PERDA NO 1 TAHUN 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan sebagai pedoman dalam pemungutan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Tarakan. Setelah ditetapkannya Peraeturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan yang belum mengakomodir pengaturan mengenai tingkat jasa pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan klasifikasi tempat dan volume. Untuk melaksanakan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ketentuan mengenai pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah dan angka 21 sampai dengan angka 24 dihapus. 2) Ketentuan dalam Pasal 3 diubah. 3) Ketentuan huruf k ayat (3) Pasal 4 diubah. 4) Ketentuan Pasal 6 diubah. 5) Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN.2013/No.73, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan disahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, diperlukan penyempurnaan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang efisien dan efektif, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja DInas Lingkungan Hidup, serta hal mewakili Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 58 Tahun 2016
17 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2019
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020 ditetapkan
sebesar Rp 47.666.700.300
(empat puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus ribu tiga ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. Thn 2015/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka terhadap pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Bab V UU No 6 Tahun 2014 junto Bab IV PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, disebutkan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kab Cirebon No 4 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemerintah Desa
3. Badan Permusyawaratan Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Sanksi
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, PERDA Kab Cirebon No 6 Tahun 2010; PERDA Kab Cirebon No 13 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 HLM (Penjelasan 9 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok; asas, maksud, dan tujuan Peraturan Daerah; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok; sanksi administratif untuk setiap orang yang melanggar; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retirbusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2007.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 102; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam implementasinya belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, yakni Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah; dan Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
9 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat