Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1999

Penyelenggaraan Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
26 Mei 1999
Tanggal Berlaku
26 Mei 1999
Sumber
LN. 1999 No. 96 , TLN No. 3854, LL SETNEG : 29 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik
  2. PP No. 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi
  3. PP No. 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian
  4. PP No. 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan