Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Monitoring, Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, serta dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka diperlukan suatu sistem informasi secara online yang mampu memonitor dengan cara merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomar 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018.
Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Online khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2021
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyelenggarakan pelayanan Izin Trayek, yaitu
izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada
suatu atau beberapa trayek tertentu;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada huruf
a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Izin Trayek
tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah yang
pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purworejo telah
dipungut bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan
Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi, namun dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan
Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Serta Sanksi Administratifnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta sanksi administratifnya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan guna kesinambungan usaha perdagangan ikan yang tertib dan teratur, memberdayakan koperasi perikanan, memperoleh kepastian pasar dan harga ikan yang layak sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan; b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu disesuaikan kembali; c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5722); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemunggutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perikanan, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997 Nomor : 902/ KPTS/PI.420/9/1997, dan Nomor : 03/SKB/m/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7);
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
4. RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung SelatanNomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan,
Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3681) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor
5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis
Pajak yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Penetapan Pajak
7. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur Tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Th 1983 yg telah diubah dg UU No 16 Th 2009; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 82 Th 2012; PP No 55 Th 2016; Perad Kota Tangsel No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangsel No 3 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Tangsel No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Wajib pajak; 3. Tim Pemeriksa Pajak Daerah; 4. Pemeriksaan Pajak Daerah; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata CAra Pemeriksaan Pajak Daerah
86 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah faktor yang sangat penting, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan wujud nyata adanya partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka dalam rangka pelaksanaanya perlu adanya petunjuk tentang tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA LAKSANA; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN; 4. PENGELOLAAN; 5. BENTUK ADMINISTRASI; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat