TATA-CARA-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PENGENDALIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah faktor yang sangat penting, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan wujud nyata adanya partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka dalam rangka pelaksanaanya perlu adanya petunjuk tentang tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA LAKSANA; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN; 4. PENGELOLAAN; 5. BENTUK ADMINISTRASI; 6. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
- -
- -
- 4
|