Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Wajib pajak; 3. Tim Pemeriksa Pajak Daerah; 4. Pemeriksaan Pajak Daerah; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
13 April 2018
Tanggal Pengundangan
13 April 2018
Tanggal Berlaku
13 April 2018
Sumber
BD.2018/No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1981 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan