tata cara pemeriksaan pajak daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2018/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Th 1983 yg telah diubah dg UU No 16 Th 2009; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 82 Th 2012; PP No 55 Th 2016; Perad Kota Tangsel No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangsel No 3 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Tangsel No 71 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Wajib pajak; 3. Tim Pemeriksa Pajak Daerah; 4. Pemeriksaan Pajak Daerah; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
- Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata CAra Pemeriksaan Pajak Daerah
- 86 halaman
|