PERBUP Kab. Ngada No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Kabupaten Ngada
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di kabupaten Ngada, perlu mengatur pedoman tatanan normal baru di berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Di Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi lima pasal tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
5 halaman; 28 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk Pengelolaan Keuangan berupa Belanja Tidak terduga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Kepres No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 9 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020; Perda Kab Pelalawan No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penggunaan, Sumber dan Alokasi Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Dampak (Covid-19); Penganggarann, Pelaksanaan dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga; Pembiayaan; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Lamp. : 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan
yang dapat dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Klaten, perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; LKemendagri No 050-37-08 Tahun 2020; Pergub Jateng No 47 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; PErbup Klaten No 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 24 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam
milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan
ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam
puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun
Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau
dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah,
beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk; dan
b. bukan sebagai penerima bantuan:
1. Bantuan Sosial Tunai;
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan
3. Program Keluarga Harapan.
Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dan Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Bandung Raya, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB )diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2021
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAGI KENDARAAN DARI LUAR DAN DI DALAM DAERAH SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Dari Luar dan Di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi daerah pasca penyebaran virus Covid-19 maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan di dalam daerah, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan optimalisasi pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah yang belum balik nama. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pembebasan BBN-KB dan sanksi administratif PKB, tata cara, besaran, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penenmaan
Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dan untuk mendorong
Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan
daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga/ denda pajak daerah yang terutang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut Pera turan
Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah; 6. Peraluran Daerah Kabupatcn Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda pajak
daerah yang terutang dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran
tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 25 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 38
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 53 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021
peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan wali kota banjar nomor 53 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19) di kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularannya;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak, maka untuk antisipasi dan penanganan dampak penularannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil kebijakan penyediaan tempat isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Desa;
c. bahwa dalam rangka penyediaan tempat isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan Dan Desa Di Kabupaten Demak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 75 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020; Perda Kab Demak No. 6 Tahun 2006; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tempat Isolasi; Peruntukan Tempat Isolasi; Kriteria Tempat Isolasi; Jumlah Tempat Isolasi; Pengelola Tempat Isolasi; Mekanisme Penyediaan Tempat Isolasi; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat