Perpajakan - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penenmaan
Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dan untuk mendorong
Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan
daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga/ denda pajak daerah yang terutang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut Pera turan
Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah; 6. Peraluran Daerah Kabupatcn Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
- Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda pajak
daerah yang terutang dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran
tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
- 7 Halaman
|