Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2020

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda pajak daerah yang terutang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan