Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 30 Tahun 2021

Pedoman Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penggunaan, Sumber dan Alokasi Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Dampak (Covid-19); Penganggarann, Pelaksanaan dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga; Pembiayaan; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan