Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penggunaan, Sumber dan Alokasi Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak Dampak (Covid-19); Penganggarann, Pelaksanaan dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga; Pembiayaan; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat