PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2 Pasal 1 dan penghapusan angka 27, Pasal 28, Pasal 32, penghapusan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), perubahan ayat (6), penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35 ayat (1) danayat (2), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, maka diperlukan pengaturan tentang implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pengembangan Kapasitas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, Pendidikan, Pendidikan Dasar, Dinas, Kepala Dinas, Pengawas, Manajemen Berbasis Sekolah, Unit Pelaksanaan Teknis, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuh kembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk meningkatkan akses atas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merata dan terjangkau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; Perda Kab Konawe No.12 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No.13 Tahun 2013; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan PAUD, dan standar penyelenggaraan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kurikulum dan program pembelajaran, pendirian dan perizinan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, sumber pembiayaan, penamaan dan penomoran. Sselain hal tersebut, peraturan ini mengatur juga masalah perubahan penyelenggara PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, dan penutupan dan pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Konawe.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu, diperlukan adanya regulasi di bidang pendidikan yang memadai guna mewujudkan sistem pendidikan di daerah yang handal dan berkualitas; b. bahwa salah satu indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah angka Indeks Pendidikan yang ditentukan oleh Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Melek Huruf (AMH); c. bahwa seiring dengan perkembangan yang ada di masyarakat dan perubahan peraturan perundangundangan dibidang pendidikan, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; d. bahwa untuk itu perlu perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005.
Terdiri dari 69 pasal, 20 bab yaitu ketentuan umum, dasar, fungsi, dan tujuan, penyelenggaraan dan jenjang pendidikan, hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah, peserta didik, penyelenggaraan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan, pendidikan keagamaan dan kesiswaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, buku teks pelajaran, pelayanan mutu pendidikan, data dan informasi, sanksi administrasi dan katentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 dicabut.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca dengan didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahan pembelajaran sepanjang hayat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PERPRES Np.71 Tahun 2013; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 9 Tahun 2014; KEPMENDAGRI OD No. 3 Tahun 2001; PERDAPROV No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal
Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah;bahwa dalam penyelenggaraan penetapan kurikulum muatan lokal sejalan dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah kabupaten dalam
penetapan kurikulum muatan lokal hanya pada tataran pendidikan dasar serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal
Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013;
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6, menghapus Pasal 10, mengubah Pasal 12,Pasal 14,Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), mengubah judul Bab V dan Pasal 10, mengubah Pasal 21, menambahkan ketentuan Pasal 2, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara (mengubah)
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk keseragaman salah satu hak warga Negara oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta gembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah maka dipandang perlu untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan,
keterampilan
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2003; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 32 tahun 2013; PP 74 Tahun 2008; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 67 tahun 2013; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 68 tahun 2013; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 69 tahun 2013; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 70 tahun 2013; peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 79 tahun 2014; Permendagri 1 tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang maksud,tujuan, dan prinsip, wewenang dan tanggungjawab, kurikulum muatan lokal, penyelenggaraan kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kepenpendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 ten tang Pendidikan Berbasis Kawasan
(Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2005 Nomor 3 seri E,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1(tahun) sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 15 Halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat